Sidang DKPP: Saksi Ahli Tegaskan Komisioner KPU Terindikasi Langgar Etik Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

- 16 Januari 2024, 12:44 WIB
DKPP RI melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran KPU terkait pendaftaran Gibran Rakawabuming Raka sebagai Cawapres pasa putusan MK
DKPP RI melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran KPU terkait pendaftaran Gibran Rakawabuming Raka sebagai Cawapres pasa putusan MK /Instagram @dkpp_ri

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang ini terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendaming Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang DKPP Senin, 15 Januari 2024, dihadirkan Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL sebagai saksi ahli pertama. Ia menyebut Komisioner KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran terindikasi melakukan pelanggaran etik dan hukum.

Prof Ratno Lukito menilai putusan MK No. 90 merupakan putusan bersifat non-executable, karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, jelas Ratno, tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Baca Juga: DRAMATIS! Sidang DKPP soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU dan Pengadu Perang Argumentasi

Dengan demikian UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90.

"Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90. Karenanya terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang. Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran," papar saksi ahli.

Dalam konteks ini, lanjut Ratno, disamping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres. KPU baru pada tanggal 3 November 2023 melakukan penerbitan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x