BISA DIUANGKAN! Panduan Lengkap dan Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

- 5 Januari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi - Jadwal operasional layanan BPJS Ketenagakerjaan selama libur Nataru, cek kantor cabang buka jam berapa hari apa di periode Tahun Baru 2024.
Ilustrasi - Jadwal operasional layanan BPJS Ketenagakerjaan selama libur Nataru, cek kantor cabang buka jam berapa hari apa di periode Tahun Baru 2024. /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dapat dengan mudah mencairkan dana mereka dari BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Salah satu klaim yang dapat diajukan oleh peserta BPJS yang telah resign adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun, penting untuk dicatat bahwa klaim ini tidak bisa segera dicairkan setelah pengunduran diri.

Baca Juga: Kena PHK dan Kehabisan Duit? Cairin BPJS Ketenagakerjaan Aja, Gini Caranya...

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Dokumen yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).

Baca Juga: HORE! BLT Permakanan Sebesar Rp200 Ribu Mulai Disalurkan Pemkot Surabaya, Ambil Pakai KTP Saja

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, ada dua cara untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:

1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x