Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!

- 24 Desember 2023, 20:30 WIB
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu! /Instagram @kesdm/

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai 1 Juanuari 2024, masyarakat tidak bisa bebas membeli gas LPG 3 kg di warung atau toko. Sebab, Pemerintah memberlakukan aturan baru cara dan syarat membeli gas LPG 3 kg.

Pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata mulai 1 Januari 2024. Untuk membeli gas LPG 3 kg ini, masyarakat harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftar agar bisa membeli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar pembelian gas LPG 3 kg?

Baca Juga: Kok pada Rebutan BLT El Nino? Padahal Ada 3 Bansos Lain yang Disalurkan pada Desember 2023

Syarat dan Ketentuan Pembelian LPG 3 KG

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu 24 Desember 2023.

Ia memastikan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Baca Juga: Info Terbaru! UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PENA Rp6 Juta, Bagaimana Caranya? Ini Syarat dan Ketentuannya

Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Cara Pendaftaran Beli LPG 3 Kg

Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Berikut ini caranya seperti dikutip dari laman IndonesiaBaik.id

Baca Juga: Nggak Cuma BLT El Nino, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Bakal Dibagikan hingga Maret 2024, Segera Cek!

1. Datangi Pangkalan LPG

Cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.

Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

2. Cek Secara Online

Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di MyPertamina [ KLIK DI SINI ].

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Cara Dapatkan Dana Bansos Ibu Hamil Rp3 Juta di Desember 2023, Bisa Online dan Offline

Demikian cara dan syarat baru beli gas LPG 3 Kg yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah