ZONA SURABAYA RAYA - Rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden menjadi polemik di tengah masa kampanye Pemilu 2024. PDIP pun mereaksi keras dan menyatakan menolak rencana itu.
Ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden itu terungkap dalam Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD Jakarta.
"Gagasan seperti ini mundur ke belakang," tandas Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Juga: Bikin Panas! Bendera PDIP Dirusak dan Dicuri, Banteng Ngawi Meradang
PDIP Sebut seperti Orde Baru
Said Abdullah yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini menyebut pihaknya sudah mencermati naskah RUU DKJ yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden.
Said kemudian membandingkan ketentuan itu dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang sudah berjalan. Menurutny, Pilgub Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional, karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta.
"Secara umum selama pelaksanaan Pilgub Jakarta adalah barometer politik nasional, simbol demokrasi. Banyak tokoh tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," papar Said.