Anwar Usman yang mengeluarkan putusan tersebut kemudian diadili MKMK, yang kemudian memutuskan memberhentikan adik ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara yang meloloskan batas usia capres dan cawapres ***