ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru yang berkaitan dengan pose yang diperbolehkan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Aturan ini telah menimbulkan perbincangan di berbagai kalangan, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam konteks politik.
Dalam artikel ini, melansir Pikiran-Rakyat.com yang mengutip akun X/Twitter @PolJokesID kami akan merinci peraturan terbaru ini serta implikasinya.
Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Aturan Terbaru?
Anjuran untuk para @PNS_Ababil pic.twitter.com/d1ofopqgVL— Political Jokes ID (@PolJokesID) November 1, 2023
Pada 1 November 2023, sebuah selebaran yang memuat aturan terbaru ini mulai beredar di media sosial. Selebaran ini awalnya diunggah oleh akun Twitter @PolJokesID dan menyoroti 10 pose yang dilarang untuk digunakan oleh para ASN jelang Pemilu 2024.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menjalankan tugas mereka selama masa politik.
Berikut adalah daftar pose yang dilarang:
- Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
- Pose dengan jari metal
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose tangan angka dua
- Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
- Pose 'hati' ala Korea Selatan
- Pose tangan angka 3
- Pose tangan angka 1
- Pose tangan membentuk pistol
Dalam selebaran tersebut juga terdapat pesan yang mengajak ASN untuk menjaga netralitas mereka dan mensukseskan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024.