ZONA SURABAYA RAYA - Mutasi atau pemindahan tugas adalah bagian umum dalam dunia kerja, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesempatan untuk melakukan mutasi, ataukah ada aturan tertentu yang mengikat mereka? Mari kita jelaskan lebih lanjut.
1. Mutasi dalam Lingkungan ASN
Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Rincian Materi dan Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes PPPK 2023
Hal ini dapat melibatkan perpindahan dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, antar instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, serta perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.
Mutasi bisa terjadi atas permintaan ASN atau berdasarkan kebijakan instansi.
2. Apresiasi dan Hukuman dalam Mutasi
Mutasi di lingkungan pemerintahan bisa menjadi bentuk apresiasi atau hukuman. Mutasi sebagai bentuk apresiasi biasanya dilakukan atas prestasi kerja ASN.
Ini berarti ASN akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dengan cara dipindah tugas. Di sisi lain, mutasi juga bisa berarti hukuman jika ASN mengalami pelepasan atau penurunan jabatan.
3. PPPK vs. PNS
Meskipun baik Pegawai PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status ASN, ada perbedaan penting dalam aturan mutasi mereka.