Tak Lindungi Anggota yang Salah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Tegaskan TNI Tunduk pada UU!

- 2 Agustus 2023, 10:02 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono /Dokumen PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi dua oknum anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Hal itu disampaikan Pangdam Yudo usai meninjau latihan bersama TNI Dharma Yudha 2023 di Pusdiklat Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

“TNI tidak akan melindungi kejahatan. Tersangka dipanggil dan sejak kemarin saya tandatangani surat perintah," kata Panglima TNI kepada ANTARA, Rabu 2 Agustus 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).

Baca Juga: Siapa Sosok di Balik Akun Penyebar Video Hoax Dukungan TNI untuk Anies? Kapuspenkum Bongkar Fakta Capres

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) bersama dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

Baca Juga: Beasiswa Kuliah Unhan, Lulus Langsung Jadi Anggota TNI, Ini Syaratnya

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.

Seperti dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjutnya, TNI berada di bawah peradilan militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997.

"Walaupun UU TNI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk umum, tapi menunggu sampai UU ini belum selesai, gunakan pengadilan militer," ujarnya.


Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti perkembangan penyidikan (kasus korupsi di Basarnas).

“TNI masih di bawah hukum dan saya tidak akan melindunginya. Jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan dihukum,” tegasnya. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah