Terkait payung hukum kebijakan ini, Menparekraf memberitahukan bahwa bahwa terkait payung hukum menyangkut kebijakan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan hal tersebut termasuk segala peraturan turunan di dalamnya.
“Karena akan mempengaruhi kebijakan visa, kemungkinan ke depan Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkannya dan nanti akan dibuatkan penertibannya,” ujarnya.
Golden Visa adalah kebijakan yang diberlakukan oleh negara melalui pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan membayar sejumlah biaya tertentu. ***