Kedua, CPDB harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD sederajat.
Ketiga, Calon Peserta Didik Baru tingkat SMP wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
Keempat, CPDB tingkat SMP Negeri sebagaimana dimaksud ketiga poin di atas dikecualikan untuk calon peserta didik baru SMP Negeri jalur afirmasi kategori inklusi.
Kelima, menindaklanjuti dari poin pertama, persyaratan usia harus dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat, sesuai dengan domisili CPDB.
Keenam, persyaratan tambahan lain yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMP Negeri merupakan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran penerimaan peserta didik baru.
Terakhir, batas waktu yang sudah ditentukan dikecualikan bagi CPDB SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya. ***