Persiapan PPDB Tingkat SMP 2023! Yuk Intip Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru - CPDB Surabaya

- 25 Mei 2023, 08:00 WIB
Pelayanan PPDB jenjang SMP di Dispendik Kota Surabaya
Pelayanan PPDB jenjang SMP di Dispendik Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati

 

ZONA SURABAYA RAYA – PPDB SMP tahun 2023 untuk sekolah negeri akan segera dibuka dan dilaksanakan secara online.

Sebagai calon peserta didik baru banyak persyaratan yang harus disiapkan.

PPDB online berguna untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Selain itu, metode ini juga lebih praktis dan efisien.

Tidak hanya itu, adanya PPDB online juga memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat.

Baca Juga: PPDB Online SMP Negeri Surabaya 2023 Siap Dibuka! Simak Rincian Jadwal Lengkapnya Agar Tidak Ketinggalan

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tingkat SMP.

Yaitu pertama, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar sederajat.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SMK Surabaya, Hasil Final Jalur Prestasi Nilai Akademik Tahap 5, 6 Juli 2022

Kedua, CPDB harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD sederajat.

Ketiga, Calon Peserta Didik Baru tingkat SMP wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.

Keempat, CPDB tingkat SMP Negeri sebagaimana dimaksud ketiga poin di atas dikecualikan untuk calon peserta didik baru SMP Negeri jalur afirmasi kategori inklusi.

Kelima, menindaklanjuti dari poin pertama, persyaratan usia harus dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat, sesuai dengan domisili CPDB.

Keenam, persyaratan tambahan lain yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMP Negeri merupakan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran penerimaan peserta didik baru.

Terakhir, batas waktu yang sudah ditentukan dikecualikan bagi CPDB SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: PPDB Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah