Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya

- 29 Maret 2023, 15:50 WIB
Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya
Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya /Zona Surabaya Raya/Antara

Alokasi anggaran ini ditujukan untuk pembayaran tunjangan hari raya  aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, serta Pejabata Negara.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menyisihkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) ASN Daerah sebesar Rp17,4 triliun.

ASN Daerah terdiri atas PNS Daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK). THR yang diterima oleh ASN Daerah dapat  bertambah sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 masing-masing pemerintah daerah.

Selanjutnya sumber pembiayaan untuk THR 2023 yang diperuntukkan untuk pensiunan dan penerima pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan menjelaskan, kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintaj membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pengajuan tersebut dapat dimulai H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri serta menyesuikan jawdwal cuti berdasar pengumuman pemerintah, terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan akan seluruh pemerintah daerah dengan segera menyelesaikan penyusunan kepala daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan Gaji ke 13.

Hal ini bertujuan agar pembayaran THR kepada aparatur sipil negara dapat dilaksanakan H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika THR belum terbayarakan kepada aparatur sipil negara sebelum Hari Raya Idul Fitri, hal tersebut tidak berarti bahwa tunjagan tersebut hangus, namun disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x