Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya

- 29 Maret 2023, 15:50 WIB
Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya
Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya /Zona Surabaya Raya/Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia menyediakan sekitar 50 persen tunjangan profesi dan 50 persen tunjangan profesi dosen, ditujukan untuk guru dan dosen uamh tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) 2023.

Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tamabhan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu 29 Maret 2023.

Lewat konferensi pers virtual tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR 2023 ditujukan kepada aparatur sipil negara dan pensiunan terdiri atas gaji atau pension pokok dijumlahkan dengan tunjangan yang merujuk pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru: Selain Irjen Fadil Imran, 7 Kapolda ini Dirotasi Kapolri, Ini Daftarnya

Selain itu juga terdapat 50 persen tunjangan kinerja per bulan yang diperuntukkan untuk penerima.

Tunjangan tersebut tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tujungan jabatan structural, fungsional, tau tunjangan umum lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, harapannya melalui pembayaran tunjangan hari raya dapat mengoptimalkan kegiatan ekonomi masyarakat lewat beragam kegaiatan belanja selama bulan Ramadhan hinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana dari APBN untuk tunjungan hari raya (THR) sebesar Rp11,7 triliun.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x