Sah! DPR Sepakati Perubahan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

- 21 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI
Ilustrasi rapat DPR RI /DPR

Sementara itu, di sisi lain terdapat penolakan yang muncul dari dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mereka menyatakan penolakannya terhadap peneteapan perppu menjadi undang-undang. Total terdapat sembilan fraksi yang menghadiri rapat Paripurna tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada Rapat Pleno, telah menyatakkan setuju untuk membahas Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Cipta Kerja merupaka peraturan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 05 Oktober 2020. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan mengoptimalkan investasi asing yang ada di dalam negeri.

Undang-Undang Cipta Kerja banyak mendapatkan kritik karena kekhawatiran masyarakat hanya akan menguntungkan pemilik perusahaan dan merampas hak pekerja.

Selain itu ancaman deforestasi akibat pelebaran industri juga dapat terjadi.

Setelah banyak memperoleh kritik dari masyarakat, akhirnya Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Cipta Kerja harus melalui perbaikan sampai batas maksimal pada 25 November 2023.

Jejak awal lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dimulai dari rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019.

Dalam pidato tersebut Presiden Joko Widodo berencana akan merusmuskan omnibus law dengan DPR. Dalam rencananya tersebut terdapat dua undang yang akan dibahas, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x