ZONA SURABAYA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan persetujuannya terkait perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut disampaikan kala Rapat Paripurna DPR, Selasa, 21 Maret 2023.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan dalam keterangan resminya, Selasa 21 Maret 2023.
Baca Juga: HEBOH Arisan Pendekar Karate Rp 11 Miliar Diduga Raib, Diungkap Mantan Anggota DPR dari Surabaya
Lantas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri rapat tersebut menyatakan setuju.
Selain itu dalam acara yang sama, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah perlu mempertahankan Undang-Undang Cipta Kerja, utamanya di tengah kondisi perekonomian yang berada dalam ketidakpastian.
Program dan kebijakan yang ditujukan untuk mempercepat pemulihan perkenomian pasca COVID-19, merujuk pada turunan Undang-Undang Cipta Kerja.