WNA China Dibebaskan Usai Ditahan 20 Hari, Pengacara : Kasus Pemukulan Selesai dengan Restorative Justice

- 2 Maret 2023, 21:27 WIB
Seorang WNA China dibebaskan setelah kasus dugaan pemukulan yang dilakukannya diselesaikan secara damai
Seorang WNA China dibebaskan setelah kasus dugaan pemukulan yang dilakukannya diselesaikan secara damai /Zona Surabaya Raya

 

 


ZONA SURABAYA RAYA- Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial BF, akhirnya dibebaskan polisi setelah ditahan selama 20 hari. Wisatawan asal negeri tirai bambu itu memukul korbannya karena dipicu kata-kata tak pantas dari mulut korban.

Sedang korban pemukulan WNA China diketahui berinisial HK, pengusaha travel dan JL, manajer Resto Bali Ocean Feast Kawasan Pelabuhan Benoa, Bali. Insiden pemukulan itu sendiri terjadi pada Senin, 30 Januari 2023.

Sementara itu, polisi baru membebaskan WNA China itu pada Senin, 27 Februari 2023, setelah kedua belah pihak bersepakat damai.

Meski WNA China telah dibebaskan, namun kuasa hukum BX, E A Siregar, SH tetap menyayangkan tindakan polisi. Ia menilai kebijakan yang diambil kepolisian sedikit terlambat.

Baca Juga: Wisatawan China dan Manajer Restoran di Bali Akhirnya Damai, Terungkap Pemukulan Dipicu Perkataan tak Senonoh

Menurutnya, penanganan yang seperti ini bisa menjadi preseden buruk menyangkut pendekatan restorative justice yang selama ini menjadi program Presisi Kapolri.

"Yang kami sayangkan, kenapa harus melalui masa penahanan yang begitu lama. Kecuali kalau klien kami, orang asing ini membuat kegaduhan, beda lagi. Silahkan tangkap," kata Siregar, Selasa 1 Maret 2023.

"Persoalannya masalah ini kan dipicu perkataan yang tak pantas dari teman pelapor. Klien kami diamankan tanggal 9 Februari, baru kemarin malam dibenaskan. Sedangkan kita dAri awal pihak sudah selalu mencoba untuk bermediasi," lanjutnya.

Masih kata Siregar, saat ini bangsa Indonesia tengah memulihkan perekonomian pasca dilanda Covid-19, dengan butuh masuknya WNA berinvestasi di Bali dan daerah di Indonesia lainnya.

Baca Juga: Kakak Perempuannya Dikatai Pecun, Wisatawan China Hajar Manajer Restoran di Benoa Bali, Begini Kronologinya

"Apalagi yang ditangani ini warga asing yang memiliki investasi di Bali. Sementara, bangsa ini lagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid. Jangan sampai kawan-kawan dari klien kami melihat penanganan kasus ini tidak profesional," papar dia.

Meski begitu, pihaknya tidak menyalahkan pihak dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang sudah membantu melakukan mediasi antara terlapor dengan pelapor hingga berujung perdamaian.

"Bisa jadi yang dilakukan teman teman polisian sudah pernah mengundang untuk dilakukan mediasi, tapi pihak pelapor mungkin mengulur-ulur. Tapi saya tidak mau menggunakan kata terlambat. Mungkin yang lebih bijak, ketika baru satu minggu, atau 5 hari penahanan atau perkara ini bisa dilihat sebagai inisiatif mediasi perdamaian, maka lebih baik secepatnya diselesaikan dan tidak harus menunggu 20 hari," ungkapnya.

Ke depan, ia sangat berharap hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi. Jika harus menggunakan pendekatan restorative justice, menurutnya pihak kepolisan sesegera mungkin dapat melakukan mediasi tanpa berlama-lama.

Baca Juga: Siap-siap Mandi Uang! 7 Peluang Usaha di Surabaya Paling Menjanjikan Tahun 2023, Modal Kecil Cuan Besar

"Kalau pendapat kami agar dipercepat proses SP3 nya. Tudak menunggu harus berlama-lama kan. Saya yakin teman teman dari kepolisian, akan sangat profesional mengangani SP3 ini. Karena perdamaian sudah dilakukan di depan teman kepolisian , pencabutan laporan sudah, tentu kita berharap lebih cepat akan lebih baik bila SP3 nya juga dipercepat dan diterima klien kami. Kan tidak perlu sampai 20 hari," imbuh dia..

"Kami tetepa respect, kami tetap berterimakasih banyak kepada pihak kepolisian, karena telah berhasil untuk meyakinkan mediasi dengan pelapor," pungkas Siregar. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x