Yayasan Kanker Indonesia Ingatkan Pemerintah untuk Penuhi Empat Hak Pasien

- 23 Februari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi kanker.
Ilustrasi kanker. /Freepik/diana.grytsku/

Ketiga pasien berhak memperoleh pengobatan yang tepat waktu dan tepat guna. Selanjutnya pasien juga berhak memperoleh perawatan yang variatif dan juga suportif.

“Kita bicara sekarang (harus fokus, red.) pada hak ketiga dan ini merupakan suatu implementasi dari upaya untuk mengecilkan gap atau mengecilkan kesenjangan pada akses pengobatan ini,” uja Aru.

Lebih dalam Aru menjelaskan, penderita kanker haruslah dimudahkan untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan.

Hal tersebut agar deteksi dini dapat dilakukan, hal tersebut untuk menghindari kondisi stadium yang lebih parah.

Baca Juga: Anak Penderita Kanker Tulang di Probolinggo Ditanggung BAZNAS untuk Tranportasi Perawatan

Pengobatan kanker sendiri termasuk dalam kategori mahal dan sukar untuk diakses.

Salah satunya adalah penderita kanker Limfoma Hodgkin, di seluruh dunia baru terdapat 1.188 pasien yang terdiagnosis.

Kanker tersebut menyerang sistem kelenjar getah bening dan angka kematian akibat penyakit ini pada tahun 2020 mencapai 363 kasus.

Walaupun kanker getah bening adalah jenis penyakit yang memiliki angka kesembuhan tinggi, namun jika penderita tidak dapat memperoleh tindakan medis yang tepat, maka kedepannya pengobatan akan lebih sukar dari penanganan kanker Rahim.

Maka dari itu Aru mengajak semua pihak, baik pihak pemerintah maupun swasta sama-sama berupaya mengoptimalkan layanan kesehatan, agar masyarakat dapat hidup lebih sehat di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah