Pelapor Oknum Anggota Polda Maluku Utara Beberkan Kronologis Perkenalan dari Medsos

- 11 Februari 2023, 16:00 WIB
NM bersama kuasa hukum melaporkan oknum polisi ke Polda Malut/ZONA SURABAYA RAYA/Asri Sikumbang
NM bersama kuasa hukum melaporkan oknum polisi ke Polda Malut/ZONA SURABAYA RAYA/Asri Sikumbang /

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang oknum anggota Polri dari jajaran Polda Maluku Utara, dilaporkan oleh seorang wanita berinisial NM, karena diduga tidak bersedia bertanggungjawab setelah menghamilinya.

NM, bersama kuasa hukumnya, pada Sabtu, 11 Februari 2023, melaporkan oknum polisi yang berinisial R alias Restu tersebut ke SPKT Polda Maluku Utara.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, R tidak mau bertanggung jawab setelah diduga menghamili NM.

Korban NM mengaku, mengenal R melalui salah satu platfrom media sosial.

Baca Juga: Update Cuaca Terkini di Maluku Utara, BMKG Himbau Pengguna Longboat Waspada Gelombang Tinggi!

Setelah itu keduanya saling mengirim pesan langsung di Instagram. Dan tak lama kemudian berpacaran.

Kata NM, pada bulan April 2022, dia mengenal R dan sejak itu hanya berkomunikasi melalui Instagram sampai di bulan Mei.

Baca Juga: Loangboat Tenggelam di Maluku Utara, Dua Warga Taliabu Belum Ditemukan

Selama dua bulan hanya berkomunikasi melalui Instagram, pada bulan Juni 2022, R dan NM akhirnya mulai saling ketemuan.

"Pertama kenalan dengan dia (R) itu di Instagram, dan baku chating dengan dia (R) itu dua bulan, setelah itu kita sudah saling ketemu," ujar NM usai melapor di SPKT.

Kata dia, ketika di bulan Juni itu NM dan R sudah berpacaran, dan kurang lebih sebanyak tiga kali saling ketemuan dan jalan-jalan sebagaimana umumnya orang berpacaran.

Masih di bulan yang sama, hubungan keduanya tak bertahan lama, komunikasi R dan NM perlahan-lahan hilang.

Ketika komunikasi keduanya mulai renggang, NM mengaku sudah menyampaikan ke oknum polisi itu kalau dirinya sudah hamil, tapi respon R tidak percaya.

"Komunikasi putus itu saya sudah kasih kabar ke dia (R) bahwa saya so tadudu, maksudnya so (Sudah) hamil, tapi dia (R) tidak percaya, dan dia respon, apa hubungannya dengan saya," ujar NM mengulangi perkataan R.

Baca Juga: Panik Tsunami akibat Gempa M 7,5 Maluku, BMKG: Tenang, Peringatan Dini sudah Berakhir

Sementara itu, kuasa hukum NM, Supriadi Hamisi, menyatakan Bripda R alias Restu telah resmi dilaporkan pagi tadi sekira pukul 09.00 WIT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.

Supriadi mengatakan, sebelum itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah damai supaya ada tanggung jawab oleh oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Bagikan BLT BBM ke Penerima Manfaat di Maluku Utara, Presiden Jokowi: Jangan buat Beli HP

Namun, karena tidak mau bertanggung jawab, selaku kuasa hukum memilih melaporkan R ke Polda Malut.

"Jadi kedatang kami di sini itu resmi melaporkan saudara Bripda R yang diduga menghamili klien kami tapi tidak mau bertanggung jawab," ujar Supriyadi.

Dengan begitu, Supriadi meminta sikap tegas kepolisian terhadap perbuatan oknum polisi R, karena kliennya saat ini sedang mengandung 7 bulan, memasuki 8 bulan.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah