"Kemenag akan siapkan petugas yang memiliki wawasan dan memahami cara memberikan layanan kepada jamaah ristri (Resiko Tinggi)," ungkap dia.
Terkait kesehatan jamaah, proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan bekerja sama sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan akan membahas pemanfaatan kuota khususnya bagi jamaah lansia.
Menurutnya pada Tahun 2022 banyak jamaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur.
Selain itu banyak juga jamaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji tahun 2020 dan tahun 2021.
"Alhamdulillah tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah lansia juga bisa berangkat," katanya.
Selain itu nanti agama juga meminta kepada seluruh jajaran Ditjen PHU untuk mempersiapkan beragam skema dan mekanismenya sejak awal.
"Termasuk mempersiapkan para petugas yang profesional dalam memberikan layanan kepada jamaah," paparnya.
Perlu diketahui kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jamaah haji.
Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus untuk Indonesia.***