Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Informasi Selengkapnya Agar Diterima

- 17 Desember 2022, 13:45 WIB
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Informasi Selengkapnya Agar Diterima
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Informasi Selengkapnya Agar Diterima /siakb.kpu.go.id/

Baca Juga: Diduga Selingkuhi Istri Tetangga Pria di Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa

-Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)
-Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)
-Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)
-Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)
-Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
-Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
-Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)
-Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)
-Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)
-Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)
-Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
-Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023  4 April 2024).

Adapun syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2022 seperti dilansir dari situs Resmi KPU dan persyaratannya ialah sebagai berikut

-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Berusia paling rendah 17 tahun.
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, -Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
-Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
-Daftar Riwayat Hidup.
-Pas Foto Berwarna 4x6.

Panduan cara mendaftar PPS Pemilu 2024 KPU memberlakukan sistem online

Pada pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA.

Selain secara online bisa juga dengan mendatangi langsung ke kantor KPU Kabupaten dan Kota untuk dibantu pendaftarannya.
Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah