Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Dikategorikan Menkes Sebagai KLB, Alasannya Begini

- 25 Oktober 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan menemukan tiga zat berbahaya yang ditemukan pada jasad balita yang mengalami gagal ginjal akut.
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan menemukan tiga zat berbahaya yang ditemukan pada jasad balita yang mengalami gagal ginjal akut. /Foto: Pixabay/Christianabella/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus gagal ginjal akut pada anak hingga kini telah menelan banyak korban, namun demikian Kementrian kesehatan tak menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga: CATAT! Sudah Diuji BPOM, Ini Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Anak dari Kasus Gagal Ginjal Akut

Dari informasi yang dilansir pada laman resminya, Selasa 25 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menerangkan, alasan tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril memaparkan istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu terhadap penyakit menular.

“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah. Kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” tutur Syahril dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x