Polri Bakal Tarik Obat Sirop Perusak Ginjal Anak yang Mengandung Entilen Glikol, Ini Daftarnya

- 21 Oktober 2022, 16:30 WIB
Polri Bakal Tarik Obat Sirop Perusak Ginjal, Ini Daftarnya
Polri Bakal Tarik Obat Sirop Perusak Ginjal, Ini Daftarnya /Pexels/ Cottonbro/

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Fenomena Gagal Ginjal Akut pada Anak RSCM Berikan Keterangan Penelitiannya

Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ucap Nurul.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).

Baca Juga: VIRAL, Detik-detik Anak Perempuan Ditusuk Usai Mengaji, Saat Meninggal Masih Bawa Al Quran, Ini Link Videonya

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah