Ini Dia Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Inisialnya H dan BS

- 6 Oktober 2022, 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut setelah pengumuman tersangka akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," kata Mahfud MD.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3.

Kekalahan Arema FC memicu sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Semua Liga Sepak Bola Nasional Dihentikan Sementara

Kerusuhan semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban tewas akibat Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x