Ini Dia Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Inisialnya H dan BS

- 6 Oktober 2022, 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka terhadap Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," lanjut Kapolri.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC atau LIB yang Salah? Menkopolhukam Mahfud MD Bocorkan Adanya Kejanggalan

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” papar Kapolri.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP ini tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x