Pendataan Non ASN Akan Berakhir Tanggal ini, Simak Cara Daftarnya

- 19 September 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Pendaftaran pendataan non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut

Tekan Disini Saja

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah