2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Pendaftaran pendataan non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut
Tekan Disini Saja