Wali Kota Surabaya Wanti-Wanti ASN untuk Tidak Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran

- 19 April 2022, 17:00 WIB
Deretan mobil dinas di linkungan Pemkot Surabaya yang dilarang dipakai untuk mudik lebaran.
Deretan mobil dinas di linkungan Pemkot Surabaya yang dilarang dipakai untuk mudik lebaran. /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas melarang ASN di lingkungan Pemkot untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Setali tiga uang, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: VIDEO: Kronologi Ambulans Diadang Mobil Dinas Pelat Merah AD di Klaten

Salah satu isi dari SE MenPANRB itu adalah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Lantaran itu, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas Pemkot Surabaya tak akan di gunakan untuk perjalanan mudik.

Namun demikian, mobil tersebut boleh di gunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

"Mobil dinas memang tidak di gunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan di gunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi, di kutip Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Mercedes-Benz S600 Guard, Mobil Dinas Presiden Dengan Spesifikasi Siap Tempur

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, ia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah