"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.
Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Madiun karena diduga terkait dengan kegiatan peretasan 'Bjorka' yang marak akhir-akhir ini.
Sesuai informasi, pemuda tersebut berinisial MAH (21), warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. ***