Diduga Akan Nikah Lagi, Istri Sayat Kelamin Suaminya Pakai Pisau

- 12 September 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi pengantin
Ilustrasi pengantin /fixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Diduga terbakar api cemburu, alat kelamin suaminya di sayat menggunakan alat pisau dan gunting di Desa Wangunhajo Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Korban ber berinisial E (46) itu, menjadi korban penganiayaan oleh istrinya yaitu YN (42) dengan pisau dan gunting di rumahnya di Bekasi.

Disayatnya alat kelamin suaminya itu oleh istirnya, diduga korban selingkuh dan akan menikah lagi dengan perempuan idaman hatinya di Bekasi.

Peristiwa disayatnya alat kelamin suaminya itu, pada saat korban sedang tertidur pulas pada Sabtu 10 September 2022.

Baca Juga: Hanya di Probolinggo, Pengantin Baru Bisa Nikmati Malam Pertama dan Bulan Madu di Rumah Dinas Walikota

Kapolsek Cikarang Utara, Polres Bekasi
Kompol Mustakim menjelaskan, pelaku merupakan istri korban, karena suaminya yang diduga berselingkuh dan akan menikah lagi, hingga pelaku gelap mata nekat melukai alat kelamin suaminya sendiri.

“Waktu kejadian bermula pada saat korban sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba korban merasa ada tarikan celana warna pink yang digunakan korban pada saat itu,” ucap Kompol Mustakim.

Kompol Mustakim menjelaskan, pada saat ditelanjangi, korban melihat pelaku berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil yang diarahkan ke kemaluan korban dan kaki bagian kiri.

“Korban saat itu yang sambil meringis kesakitan berlari ke Jalan raya untuk minta pertolongan kepada warga sekitar,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan di bagian kemaluan korban.

“Hingga akhirnya korban dibawa warga ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan,” imbuhnya.

Usai melakukan aksinya, YN langsung menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Akan tetapi, personel Polsek Cikarang Utara menjemput pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara,”pungkasnya. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x