Diduga Akan Nikah Lagi, Istri Sayat Kelamin Suaminya Pakai Pisau

- 12 September 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi pengantin
Ilustrasi pengantin /fixabay

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan di bagian kemaluan korban.

“Hingga akhirnya korban dibawa warga ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan,” imbuhnya.

Usai melakukan aksinya, YN langsung menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Akan tetapi, personel Polsek Cikarang Utara menjemput pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara,”pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x