Terlibat Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

- 10 September 2022, 16:25 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria dipecat secara tidak hormat akibat terseret bersama Ferdy Sambo dalam di kasus Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria dipecat secara tidak hormat akibat terseret bersama Ferdy Sambo dalam di kasus Brigadir J. /Kolase PikiranRakyat./

ZONA SURABAYA RAYA - Terlibat Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Agus Nurpatria. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang yang berjalan selama dua hari dari hari Selasa 6 September 2022 hingga 7 September 2022 tersebut, Agus Nurpatria disidang kode etik yang dipimpin langsung Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Dedi di Gedung TNCC, pada Rabu 7 September 2022, dilansir dari Polri TV.

Baca Juga: Masuk Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Banyak Bintang Polri Terkena Demosi Hingga Pemecatan

Menurut Dedi, dalam sidang etik Agus Nurpatria dihadirkan 14 saksi.

"(Hadirkan) kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama AKBP ANP," ucapnya.

Namun demikian, Dedi menyatakan Agus Nurpatria melakukan banding atas putusan yang dirinya terima di sidang kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, banding akan diproses oleh komite banding," ujarnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x