Lusa, Nasib Keanggotan Polri Ferdy Sambo segera Diputuskan dalam Sidang Kode Etik

- 23 Agustus 2022, 13:45 WIB
Ferdy Sambo di Ambang Kehancuran, Nasib Akhir Profesi Suami Putri Candrawathi Akan Diputuskan
Ferdy Sambo di Ambang Kehancuran, Nasib Akhir Profesi Suami Putri Candrawathi Akan Diputuskan /Diolah Dari Google

 

ZONA SURABAYA RAYA - Nasib karir Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah menyandang status tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, bakal diputuskan dalam waktu dekat.

Pasalnya, kendati telah menyandang status tersangka, Ferdy Sambo masih berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).

Lantaran itu, nasib keanggotaan Ferdy Sambo di tubuh Kepolisian RI (Polri) bakal diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 lusa.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti Jejak Digital Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs

Kata Dedi, pihaknya sempat menjadwalkan sidang kode etik Ferdy Sambo pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 ini. Tetapi, Dedi mengaku belum mendapatkan kabar dari Divisi Hukum Polri.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," paparnya.

Baca Juga: Polri Bantah Timsus Temukan dan Sita Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo

Sidang KEPP yang bakal diselenggarakan seolah menjadi 'kiamat dunia' bagi Ferdy Sambo.

Sebab, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Sebelum ini, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan telah menjadwalkan KEPP untuk memutuskan nasib akhir dari karir profesi Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," katanya, seperti yang dikutip dari Antara.

Agung Budi menambahkan, Sidang KEPP tidak hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tetapi juga memutus nasib keanggotaan Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) dari kepolisian.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kenal Ferdy Sambo

Status tersangka Ferdy Sambo itu menyusul tiga tersangka lain yang telah ditetapkan status hukumnya lebih dahulu, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf.

Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan polisi sebagai tersangka bersema keempat orang yang disebutkan di atas.

Baca Juga: HARI INI, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diumumkan

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga mengaku menjadi dalang pembunuhan berencana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah