"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan. Meyakini adanya obstruction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya," urai Choirul Anam.
"Yang itu membuat kenapa proses ini juga menghalangi hambatan untuk dibuat terang benderang,” katanya.
Lantaran itu, Choirul Anam menambahkan, dengan adanya temuan jejak digital yang berisi perintah penghilangan barang bukti ini bisa membangun kembali fakta-fakta awal supaya peristiwa berdarah tersebut kian terang benderang.
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semuanya sebenarnya. Untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Juli lalu.
Baca Juga: HARI INI, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diumumkan
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J lalu merekayasa skenario dari kasus tersebut. ***