Komnas HAM Temukan Bukti Jejak Digital Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs

- 23 Agustus 2022, 09:30 WIB
Komnas HAM Temukan Bukti Jejak Digital Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs
Komnas HAM Temukan Bukti Jejak Digital Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym./

 

ZONA SURABAYA RAYA - Beberapa barang bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo cs telah berhasil dikumpulkan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi barang bukti yang berwujud jejak digital yang berisi perintah untuk menghilangkan barang bukti.

Upaya atau aksi obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) itu dibeberkan Choirul Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting," tutur Choirul Anam, dikutip dari PMJ News, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Bantah Timsus Temukan dan Sita Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo

"Adalah perintah untuk terkait barang bukti itu supaya dihilangkan jejaknya, itu juga ada. Jejak digital itu kami mendapatkannya,” sambungnya.

Komnas HAM, sambung Choirul Anam, meyakini terjadinya upaya obstruction of justice sedari awal berlandaskan hal tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kenal Ferdy Sambo

Masih kata Choirul Anam, upaya-upaya obstruction of justice itulah yang membuat terhambatnya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan. Meyakini adanya obstruction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya," urai Choirul Anam.

"Yang itu membuat kenapa proses ini juga menghalangi hambatan untuk dibuat terang benderang,” katanya.

Lantaran itu, Choirul Anam menambahkan, dengan adanya temuan jejak digital yang berisi perintah penghilangan barang bukti ini bisa membangun kembali fakta-fakta awal supaya peristiwa berdarah tersebut kian terang benderang.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semuanya sebenarnya. Untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Juli lalu.

Baca Juga: HARI INI, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diumumkan

Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J lalu merekayasa skenario dari kasus tersebut. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah