"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Dinilai Halang-halangi Penyidikan, Kuasa Hukum Brigadir J: Segera Ditetapkan Tersangka!
Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.
Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.
Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.