Kemudian soal laporan kedua yaitu tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dengan pelapor adalah Briptu Marten Gabe.
Dalam laporan kedua tersebut korban adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor adalah Brigadir J.
TKP untuk laporan kedua juga mengambil tempat yang sama dengan laporan pertama yaitu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
Dirtipidum menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus Irjen Ferdy Sambo, dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
Sekarang ini, sambung Brigjen Andi, para penyidik tengah berkonsentrasi untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.
- Dua laporan termasuk upaya menghalangi proses hukum
Andi menuturkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalangi penyidik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” tegas Andi.