Meski begitu, dalam konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, diungkapkan kalau Timsus Polri belum dapat menyampaikan motif dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan Timsus Polri telah mengungkap rentetan peristiwa hingga berujung pada pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Prompam di Duren Tiga, Jakarta.
- Dugaan pelecehan Putri Candrawathi terus didalami
Sementara itu, laporan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kini terus didalami penyidik.
Untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, kata Kapolri, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.
Untuk diketahui, hingga Selasa, 10 Agustus 2022, kemarin, ada sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dianggap Tak Profesional Dalam Olah TKP Ferdi Sambo Bakal Diperiksa Komnas HAM, Dijadwalkan Kapan?
Keempat tersangka itu antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***