6 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih jelang 17 Agustus, No 4 dan 6 Terbanyak Dilanggar!

- 1 Agustus 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di Gresik, Jawa Timur.
Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di Gresik, Jawa Timur. /Tribratanews

ZONA SURABAYA RAYA - Bendera merah putih Indonesia adalah simbol negara yang sakral, hingga Pemerintah menerbitkan aturan dan larangan pemasangan panji nusantara saat menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Seperti yang sudah umum terjadi, setiap jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia diimbau untuk merayakan dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih.

Lantaran itu, bahkan sejak pekan pertama bulan Agustus, jalanan, perkantoran, hingga perkampungan dipadati nuansa merah putih, warna bendera Indonesia.

Pada tahun 2022 ini, Hari Kemerdakaan RI akan menginjak 77 tahun. Karena itu, Pemerintah sekali lagi mengajak rakyat untuk merayakannya dengan melakukan pemasangan bendera merah putih.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2021, Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Upacara Bendera

Hanya saja, pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada aturan dan larangan dari Pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

  • Lalu, apa saja aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih sesuai UU tersebut?

Baca Juga: Upacara Bendera Dalam Kapal Selam, Peringati Hari Pahlawan 10 November

Dalam pemasangan bendera merah putih, ada 5 aturan yang harus diikuti. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 UU No. 24/2009.

  • 1. Waktu

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah