Bareskrim Polri Akan Segera Panggil Olivia Jensen Terkait Dugaan Penodaan Bendera Negara

- 31 Agustus 2021, 07:14 WIB
Olivia Jensen dilaporkan ke polisi usai tuai polemik atas aksinya melempar bendera merah putih.
Olivia Jensen dilaporkan ke polisi usai tuai polemik atas aksinya melempar bendera merah putih. /Instagram/@oliviajensen

ZONA SURABAYA RAYA - Artis Olivia Jensen akan segera mendapatkan panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, terkait dengan dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.

"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Senin 30 Agustus 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Sebagai informasi, Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri, lantaran membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.

Baca Juga: Gara-gara Bintang, Anggota DPR Tina Toon Digugat Rp10 Miliyar

Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun demikian, Andi enggan memberikan informasi mengenai kapan pihaknya memangggil Olivia Jensen. Dirinya hanya menyebut akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu.

Sementara untuk saat ini, penyidik masih melakukan proses klarifikasi terhadap kasus tersebut yang telah naik ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga: Rizky Billar Geram dengan Perlakuan Ayahnya Terhadap Lesti Kejora

"Akan dimulai dari pihak pelapor," terangnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x