Edarkan Upal Pecahan Rp100 Ribu di Pasar Burung Surabaya, Dua Pelaku Ditangkap

- 13 Maret 2022, 21:30 WIB
Edarkan Upal Pecahan Rp100 Ribu di Pasar Burung Surabaya, Dua Pelaku Ditangkap
Edarkan Upal Pecahan Rp100 Ribu di Pasar Burung Surabaya, Dua Pelaku Ditangkap /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Satreskrim Polsek Tegalsari mengungkap kasus pengedaran uang palsu (Upal) di Pasar burung Ronggowarsito, Minggu 13 Maret 2022. Dari pengungkapan ini polisi amankan dua tersangka.

Mereka adalah PA (62), warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kab.Buleleng Bali, dan D (45), warga Sukodono Sidoarjo

Kapolsek Tegalsari Kompol A. R. Dwi Nugroho, SH. SIK didampingi Reskrim Polsek Tegalsari AKP Mardji menerangkan pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, jam 15.00 WIB.

Selanjutnya, anggota reskrim polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu di pasar burung Kupang.

Baca Juga: Masih Berlakukah Label Halal Indonesia yang Lama? Ini Penjelasan Kemenag

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial D pada Rabu, 16 Februari 2022 pukul 15.00 WIB di Pasar burung, Jl.Ronggowarsito. Ia diduga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu.

Setelah diamankan dan dikembangkan, polisi menangkap tersangka PA di Rungkut pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 Wib.

Sedang batang bukti yang diamankan berupa uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar (Rp19.700.000)

Dari pengungkapan ini, polisi masih terus meminta keterangan tersangka dan saksi diari mana mereka memalsukan uang palsu serta pasal yang akan diterangkan. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x