Asyik! BPUM 2022 Cair Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar NIB di OSS Terbatas hanya 12 Juta Pelaku Usaha

- 25 Juli 2022, 09:45 WIB
BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM Cair, Simak Cara Cek Pencairan Bantuan Sebesar Rp600 Ribu untuk Pelaku Usaha
BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM Cair, Simak Cara Cek Pencairan Bantuan Sebesar Rp600 Ribu untuk Pelaku Usaha /KabarTegal Muhamad Zulkurnain/

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar gembira bagi pelaku UMKM. Pasalnya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 kembali dikucurkan.

BPUM untuk pelaku UMKM tersebut disalurkan senilai Rp600 ribu.

Namun berbeda dari penyaluran tahun lalu, nominal yang diberikan tahun ini adalah setengah dari nominal BPUM 2021.

Walau hanya separuh dari tahun lalu, BLT UMKM ini akan menjadi sesuatu yang berarti untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Dana BPUM Rp3,6 Triliun Cair Bulan Juli-September 2021, Begini Cara Pengajuannya

Pada penyaluran tahun 2020 dan 2021, penerima bansos ini adalah mereka yang telah memiliki NIB yang terdaftar di OSS.

NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha mikro yang legal dan terdaftar di pemerintah.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BRI dan BNI, Klik Link Disini

Selain itu NIB juga menjadi tanda daftar perusahaan.

Bagi Anda yang ingin membuat NIB secara oline dengan mendaftar di oss.go.id atau aplikasi OSS, pastikan Anda mengetahuinya dari artikel ini.

Kabar tentang pencairan kembali BPUM 2022 telah dibocorkan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya.

Tujuannya tak lain untuk memastikan UMKM benar-benar pulih.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” jelas Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 22 Juli 2022.

Namun tentang kapan dan bagaimana syarat serta peraturan pencairan BPUM 2022 masih belum dikeluarkan.

Baca Juga: Kiat NIK KTP Diterima BPUM PNM Mekaar BNI di banpresbpum.id, Ini Syarat Daftar BLT UMKM agar Dapat Rp1,2 Juta

Sebagai persiapan, Anda dapat melihat beberapa syarat menjadi penerima BPUM di tahun-tahun sebelumnya.

Namun selain NIB, pastikan Anda juga memenuhi syarat untu menerima BPUM, antara lain:

- Pemilik usaha mikro harus merupakan WNI yang berumur di atas 18 tahun dan telah memiliki NIK KTP
- Tidak sedang mengambil KUR
- Tidak boleh berasal dari ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Belum mendapat BPUM di tahun 2020 atau 2021

Bila Anda belum memiliki NIB maka segera buat NIB untuk tercatat sebagai penerima BPUM. Cara ini akan memperbesar peluang Anda untuk mendapat BPUM 2022.

Inilah tata cara daftar NIB aplikasi OSS Indonesia.

1. Download aplikasi OSS Indonesia

2. Buka palikasi dan pilih 'Daftar'

3. Lakukan verifikasi nomor HP

4. Buat password dan lengkapi data diri Anda

5. Login dengan nomor HP dan password yang telah Anda buat

6. Lengkapi data terkait pelaku usaha sesuai dengan permintaan

7. Lengkapi formulir jenis usaha Anda lalu pilih 'Simpan'

8. Buat permohonan baru dengan pilih 'Lanjut'

9. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan diajukan perizinannya

10. Pilih 'Proses Perizinan Berusaha

11. Tunggu beberapa waktu dan NIB Anda akan terbit.

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah