ZONA SURABAYA RAYA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sekolah bentukan Khilafatul Muslimin memiliki jenjang dimulai dari sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.
Lebih lanjut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang dikelola secara mandiri.
Tak hanya itu, Kombes Pol Hengki Haryadi juga mengatakan bahwa lembaga pendidikan yang dikelola Khilafatul Muslimin itu untuk menyebarkan ideologi khilafah.
"Di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45," kata Hengki Haryadi, Kamis 16 Juni 2022 dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Terungkap Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Hengki menambahkan peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah.
Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib.
Yang lebih mencengangkan, dalam pendidikan Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan "thagut" atau iblis (musuh).***