Hasil Penyelidikan Terungkap Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

- 16 Juni 2022, 15:20 WIB
Puluhan Sekolah Diduga Jadi Tempat Penyebaran Ajaran Khilafah /Dok Penmas/ANTARA
Puluhan Sekolah Diduga Jadi Tempat Penyebaran Ajaran Khilafah /Dok Penmas/ANTARA /gorontalo.pikiran-rakyat.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam temuannya, kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin memiliki badan hukum yayasan. Dalam UU ormas, yayasan merupakan bagian dari ormas itu sendiri, yaitu yang pertama perkumpulan dan yang kedua yayasan.

Disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi, berdasarkan penyelidikan yayasan tersebut berkaitan dengan kantor pusat di Lampung.

Dengan demikian organisasi Khilafatul Muslimin terbukti mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Dan ternyata yayasan ini juga memiliki kaitan dengan kantor pusat yang ada di Lampung. Oleh karenanya kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas yaitu (Khilafatul Muslimin) suatu organisasi masyarakat yang menganut (dan) mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Temukan Uang Rp2,3 Miliar saat Ringkus Anggota Khilafatul Muslimin

Lebih lanjut dikatakan Hengki, organisasi tersebut juga terkait dengan penyampaian berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Dan juga kami konstruksikan juga dengan UU No 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” lanjut Hengki.

Terkait hal tersebut, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan lebih lanjut kelompok Khilafatul Muslimin.

Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, hasil penyelidikan yang dilakukan akan mengungkap setiap tersangka yang telah ditahan dan potensial tersangka lainnya.

Baca Juga: 18 Orang Pengikut Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim, Salah Satunya Wanita

“Ada suatu yang lebih besar lagi yang harus diungkap, dimana ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal, tetapi dalam suatu organisasi,” ungkap Hengki.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah