Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online

- 23 Mei 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi plat nomor. Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online
Ilustrasi plat nomor. Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online /pixabay/zuberka/

ZONA SURABAYA RAYA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Sebab, membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online itu merupakan tindakan yang salah.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Digelar Malam Hari, Festival Rujak Uleg Surabaya Bikin Kya Kya Hidup Lagi

Menurutnya, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri,"tegasnya.

Sebab, pelat nomor kendaraan putih yang dikeluarkan oleh Polri sudah speknya bagus dan menyala tentang ETLE.

"Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pelat nomor dasar warna putih dengan tulisan hitam di kendaraan akan di terapkan di Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru 23 Mei 2022 Antam dan UBS di Pegadaian

Rencananya, penerapan pelat nomor kendaraan putih dan tulisan hitam itu akan di berlakukan di tahun 2022 ini.

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Yusri Yunus dikutip dari laman Tribratanews.

Menurutnya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.

Artinya, kendaraan yang ganti nomor plat putih sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang menggantikan kendaraan pelat yang lima tahunan itu, sama dengan kendaraan yang baru. Jadi, tahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Maudy Ayunda, Netizen: Drakor Nyata, Bergerak Langsung Menikah

Selain itu, dalam penggantian plat nomor kendaraan putih ini, Polri tidak membebani biaya tambahan maupun prioritas di dalam pelat putih.

Sebab, biaya yang dikenakan sudah masuk atau sama seperti bayar pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.

Perubahan pelat itu, sudah tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk perorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: Iwan Sunito, Kenaikan Biaya Konstruksi Tidak Akan Mematikan Pasar Apartemen

Sementara pelat warna kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (Ranmor) umum.

Untuk pelat warna merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (Ranmor) instansi pemerintan.

Sedangkan warna pelat hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor (Ranmor) di kawasan perdagangan bebas.

Namun tentunya untuk yang hijau tersebut yang mendapatkan fasilitas masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan tempat yang disediakan.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

"Pengadaan material TNKB diatur oleh Korlantas Polri,"pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah