Beredar Narasi Yaqut Cholil Qoumas Minta Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Itu Menyesatkan

- 8 Mei 2022, 16:52 WIB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas./Instagram/@gusyaqut./
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas./Instagram/@gusyaqut./ /

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat bicara, menyusul beredarnya narasi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kabar tersebut beredar melalui media sosial dalam bentuk tangkapan layar pemberitaan berjudul "Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Pakai Pemerintah untuk IKN".

Setelah ditelusuri, narasi yang beredar itu ternyata kabar informasi hoaks atau menyesatkan.

Pasalnya, narasi yang berdar dalam tangkapan layar itu telah dimanipulasi. 

Baca Juga: Bapak ini Nyaris Kehilangan 3 Anaknya Akibat Terjatuh dari Seluncuran Kenpark, Eri Cahyadi Salahkan Pengelola

Sedang judul asli artikel adalah "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".

Dalam artikel asli juga tidak ada pernyataan Menag yang meminta dana haji untuk membangun IKN.

KLIK DI SINI untuk melihat artikel aslinya.

Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin narasi yang beredar itu menyesatkan.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Akhmad Fauzin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Katib Syuriah PWNU Jawa Timur KH Syafruddin Syarif Wafat

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Penanjakan Bromo Macet, Kendaraan Menumpuk Nyaris tak Bergerak

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Kota iPhone Karantina Covid-19, Perilisan Qualcomm Snapdragon 8 Gen 1+ Tertunda sampai Akhir Tahun

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

"Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x