Tidak Boleh Ada Makanan dan Minuman yang Disajikan di Tempat Jika Tamu Lebih Dari 100 Orang, Simak Aturannya

- 23 April 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Halal Bihalal./
Ilustrasi Halal Bihalal./ /geralt /Pixabay/geralt

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur kegiatan Halal Bihalal Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Aturan tentang pelaksanaan kegiatan Halal Bihalal untuk Lebaran 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ bertanggal 22 April 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, penerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran 2022 ini guna mencegah peningkatan jumlah kasus COVID-19.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan Halal Bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 23 April 2022.

Baca Juga: Walikota Probolinggo Tolak Pemberian Parcel Lebaran, Netizen Puji Kepemimpinannya

Berikut aturan lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 sesuai Surat Edaran Kemendagri :

1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 Covid-19 di di Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-1- di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

3. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah