Tidak Boleh Ada Makanan dan Minuman yang Disajikan di Tempat Jika Tamu Lebih Dari 100 Orang, Simak Aturannya

- 23 April 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Halal Bihalal./
Ilustrasi Halal Bihalal./ /geralt /Pixabay/geralt

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Skema Kemacetan Mudik Lebaran 2022

4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemarintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah