Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online Untuk Lebaran, Dibuka Mulai 4-28 April 2022

- 16 April 2022, 03:30 WIB
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022 /Tangkapan layar Bank Indonesia

8. Harus dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Untuk saat ini jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas dengan pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x