Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online Untuk Lebaran, Dibuka Mulai 4-28 April 2022

- 16 April 2022, 03:30 WIB
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022 /Tangkapan layar Bank Indonesia

ZONA SURABAYA RAYA – Penukaran uang baru menjelang lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Penukaran uang baru bisa dilakukan secara online dapat diakses melalui laman Pintar https://pintar.bi.go.id/ pada menu Kas Keliling yang diciptakan oleh Bank Indonesia.

Terdapat syarat yang harus dipahami pada saat akan melakukan penukaran uang baru secara online pada aplikasi Pintar. Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang sejak 4 April 2022.

Sebelumnya Bank Indonesia telah meniadakan layanan penukaran uang saat lebaran selama dua tahun karena dampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Probolinggo Cek Kelaikan Armada Bus

Lokasi dan waktu penukaran uang Rupiah dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan dan dapat dilihat pada aplikasi Pintar.

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman pintar.bi.go.id pada Jumat, 15 April 2022, berikut syarat penukaran uang baru secara online untuk momen lebaran 2022.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Secara Online Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada lokasi, tanggal dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Bagi yang menukar uang diwajibkan untuk membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Pada saat menukarkan uang Rupiah, diharapkan terlebih dahulu untuk memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan.

4. Terdapat tata cara untuk pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan apabila ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Mall

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Harus dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Untuk saat ini jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas dengan pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x