Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online Untuk Lebaran, Dibuka Mulai 4-28 April 2022

- 16 April 2022, 03:30 WIB
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022 /Tangkapan layar Bank Indonesia

2. Bagi yang menukar uang diwajibkan untuk membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Pada saat menukarkan uang Rupiah, diharapkan terlebih dahulu untuk memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan.

4. Terdapat tata cara untuk pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan apabila ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Mall

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x