"Masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tergiur) dengan trading-trading ilegal," ucapnya.
Dalam press conference tersebut Bareskrim Polri juga memamerkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan, yang terdiri dari kendaraan hingga uang tunai.
Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Apa Makna Hari Hak Konsumen Sedunia? Kajati Jatim Mia Amiati Ungkap Masih Lemahnya Posisi Konsumen
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***